Pemilihan BPD di Kabupaten Kepahiang, Langkah Awal Menuju Kepemimpinan Baru
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, menyampaikan pentingnya kelancaran proses pemilihan BPD di 94 desa yang tersebar di berbagai kecamatan, dengan rincian jumlah desa untuk setiap kecamatan.--Badri/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan instruksi resmi kepada 94 Desa untuk segera memulai persiapan penyelenggaraan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan 94 BPD saat ini akan berakhir pada tahun 2024, khususnya sekitar bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, menyampaikan pentingnya kelancaran proses pemilihan BPD di 94 desa yang tersebar di berbagai kecamatan, dengan rincian jumlah desa untuk setiap kecamatan.
Walaupun belum ada laporan resmi terkait pelaksanaan pemilihan BPD, Iwan menegaskan kepentingan persiapan mengingat masa jabatan BPD yang akan berakhir dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Razia Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Curup, 7 Unit Diamankan
"Fungsi dan tugas BPD melibatkan berbagai aspek, termasuk pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, serta pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Para anggota BPD juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, dan mengadakan musyawarah desa," ungkap Iwan.
Iwan Zamzam menekankan peran krusial BPD di desa dan menjelaskan bahwa instruksi pemilihan BPD telah diberikan sebelum masa jabatan BPD yang lama berakhir, untuk menghindari kekosongan jabatan.
Surat instruksi telah dikirimkan kepada 94 desa pada tanggal 2 Februari 2024.
"PMD Kabupaten Kepahiang memberikan instruksi kepada desa-desa tersebut agar mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan BPD. Tujuannya adalah agar ketika masa jabatan anggota BPD berakhir, penggantinya sudah dipilih melalui proses pemilihan," papar Iwan.
BACA JUGA:Optimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbang Kecamatan, Prioritaskan Pembangunan Tahun 2025
Meskipun mekanisme penetapan BPD dapat dilakukan melalui musyawarah, Iwan Zamzam menyatakan kesulitan menerapkan metode tersebut di Kabupaten Kepahiang.
"Oleh karena itu, kami memilih metode pemilihan yang melibatkan seluruh masyarakat desa, sehingga BPD yang terpilih akan sesuai dengan keinginan masyarakat," saran Iwan.
Rincian partisipasi pemilihan BPD mencakup Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa, dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.
"Saat ini belum ada laporan terkait pelaksanaan pemilihan BPD, namun yang pasti, 94 desa di Kabupaten Kepahiang akan melaksanakannya tahun ini karena masa jabatan BPD akan segera berakhir," demikian Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: