HONDA

Pemanfaatan Potensi Panas Bumi di Bukit Kaba untuk Pasokan Listrik Ramah Lingkungan Beroperasi 2030

Pemanfaatan Potensi Panas Bumi di Bukit Kaba untuk Pasokan Listrik Ramah Lingkungan Beroperasi 2030

Beroperasi 2030, pemanfaatan potensi panas bumi di Bukit Kaba untuk pasokan listrik ramah lingkungan.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pemanfaatan potensi panas bumi di Bukit Kaba untuk pasokan listrik ramah lingkungan direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2030 mendatang.

Hal itu terungkap dalam pertemuan PT PLN UIP Sumatera Selatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, 6 Februari 2023.

Pertemuan tersebut membahas terkait rencana pengembangan panas bumi di dua titik lokasi di wilayah tersebut.

Rencana ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam panas bumi sebagai sumber listrik yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2030 mendatang.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca: Hujan Setiap Hari di Rejang Lebong, Waspada Banjir dan Longsor

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, menyambut baik pertemuan ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi listrik masa depan.

Bersama Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, beliau menekankan pentingnya pembahasan teknis terkait izin, pembebasan lahan, dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan panas bumi di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bupati Syamsul.

Pertemuan ini juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan telah melalui kajian mendalam dari pihak PLN UIP Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Berakhirnya Misi Satgas Nataru, Pertamina Komitmen Pastikan Kelancaran Pasokan Energi

Fokus utama dalam pembahasan adalah sosialisasi, izin, dan pembebasan lahan, serta aspek teknis lainnya, demi dampak positif bagi masyarakat Rejang Lebong.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menjelaskan bahwa proyek pengembangan panas bumi membutuhkan waktu yang cukup panjang dan akan melalui berbagai tahapan pembahasan yang berkelanjutan.

"PLN UIP Sumatera Selatan telah memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun masih perlu tahapan lanjutan seperti pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur, dan pengeboran," kata Yusran.

Dilihat dari aspek manfaatnya, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh bagi hasil, termasuk potensi pendapatan asli daerah ketika proyek telah beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: