Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !
Elisa Ermasari bila Lolos Jadi Anggota DPD, Terima Gaji Pokok dan 9 Tunjangan, Ini Besarannya !--tangkapan gambar pemilu2024.kpu.go.id/RB
Bukan hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut Rincian Tunjangan Melekat dan Tunjangan Lain yang terdiri dari 9 item untuk Anggota DPR, DPRD, dan DPD:
BACA JUGA:Gunakan Foto Nyentrik di Surat Suara, Komeng Teratas di DPD RI Dapil Jawa Barat I
BACA JUGA:Lonjakan Suara Komeng, Dipastikan Melenggang ke Senayan Dapil Jawa Barat
BACA JUGA:Menang Telak di Bengkulu Tengah, Ini Perolehan Suara Prabowo-Gibran
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak, maksimal 2 Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: