HONDA

Ada Dugaan Pelanggaran, TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang

Ada Dugaan Pelanggaran, TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang

Ada Dugaan Pelanggaran , TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta 2 sidang Administrasi KPU--Dok/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 2 kabupaten yaitu Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. Selain itu PSU juga dilakukan di Kota Bengkulu.

Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si.

Untuk PSU di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024, sedangkan di Kabupaten Mukomuko pada tanggal 24 Februari 2024.

Akan tetapi tidak semua TPS di Kabupaten Seluma, Mukomuko dan Kota Bengkulu dilakukan PSU.

BACA JUGA:Ini 5 TPS di Bengkulu yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Catat Tanggalnya

Dijelaskan Eko selama pengawasan pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran Pemilu yaitu 3 TPS di Kota Bengkulu direkomendasikan melakukan PSU.

Dimana Bawaslu menemukan pemilih eksodus sehingga direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk di Kota Bengkulu PSU dilakukan di TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang dan TPS 4 Cempaka Permai.

Untuk di Kabupaten Mukomuko PSU dilakukan di TPS 9 Desa Penarik, dimana Bawaslu menemukan 58 surat suara sudah dipakai namun belum ditandatangi Ketua KPPS.

BACA JUGA:Update! Perolehan Suara DPRD Kota Bengkulu Dapil 1, Ini 9 Caleg yang Miliki Peluang Besar!

Selanjutnya di Kabupaten Seluma yaitu TPS 05 Kelurahan Napal, di Kabupaten Seluma Bawaslu menemukan terdapat pemilih tidak terdaftar DPT dan DPTb dan memakai hak pilih dengan KTP-el tidak sesuai dengan alamat.

"5 TPS itu di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu," singkat Eko Sugianto M.Si seperti dikutip dari KORANRB.ID.

Selain itu Eko juga menerangkan, akan menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Seluma, Bawaslu Kabupaten Mukomuko serta Bawaslu Kota Bengkulu untuk memperketat pengawasan ketika penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Eko menjelaskan, pada penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikenal istilah pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan juga Pemilu susulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: