HONDA

Ada Dugaan Pelanggaran, TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang

Ada Dugaan Pelanggaran, TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang

Ada Dugaan Pelanggaran , TPS di 2 Kabupaten dan Kota Bengkulu Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta 2 sidang Administrasi KPU--Dok/Rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Ini Alasan Komeng Pakai Foto Nyeleneh di Kertas Suara, Berujung Viral dan Raih Lonjakan Suara

Diketahui Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Yang berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS bisa diulang kalau terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa dipakai atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Menurut ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan kalau PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk Prosedur PSU ini diatur di dalam, Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Rejang Lebong Mulai Minggu 18 Februari 2024

Yang selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan kalau  PSU di RPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota.

Sementara itu, Eko juga mengungkapkan untuk KPU kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat akan dilakukan sidang administrasi di KPU Provinsi Bengkulu.

Dikarenakan diduga adanya distribusi logistik yang tidak sesuai ketentuan, sehingga beberapa TPS di Kabupaten Mukomuko mengalami kekurangan logistik.

Selanjutnya KPU Kabupaten Kaur terkait adanya salah satu jenis surat suara yang kurang di sejumlah TPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara dimulai pada pukul 10 pagi dan selesai setengah 4 sore.

BACA JUGA:Lonjakan Suara Komeng, Dipastikan Melenggang ke Senayan Dapil Jawa Barat

"2 KPU kabupaten yaitu Mukomuko dan Kaur akan melakukan sidang administratif di KPU Provinsi,” ungkap Eko.

Artikel ini telah tayang di Koranrb.id dengan judul "TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran" link di Sini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: