HONDA

Ini 5 TPS di Bengkulu yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Catat Tanggalnya

Ini 5 TPS di Bengkulu yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Catat Tanggalnya

Ini 5 TPS di Bengkulu yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Catat Tanggalnya--Dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Bengkulu.

5 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 2 kabupaten dan di Kota Bengkulu. 

Yakni 3 TPS di Kota Bengkulu, 1 TPS di Kabupaten Seluma dan 1 TPS di Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi.

BACA JUGA:Pengaruh Miras, Begini Nasib Pria yang Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang Usai Diamankan Polisi

"Kami dapat informasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu bahwa ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Diantaranya 3 di Kota Bengkulu, 1 di Seluma dan 1 di Mukomuko," ungkapnya Senin 19 Februari 2024.

Ditambahkan Sarjan, adapun 3 TPS yang akan dilakukan PSU di Kota Bengkulu yakni di Kecamatan Gading Cempaka Keluarga Jalan Gendang pada TPS 16 dan Kecamatan Gading Cempaka Kelurahan Gading Cempaka pada TPS 04.

Juga di Kecamatan Selebar Kelurahan Pekan Sabtu pada TPS 06.

Sementara untuk di Kabupaten Seluma yakni di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma pada TPS 05 dan di Kabupaten Mukomuko bertempat di Desa Penarik Kecamatan Menarik pada TPS 09.

PSU di TPS 06 Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu akan digelar 3 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden, pemilihan DPR dan DPD.

BACA JUGA:Seorang Pria Mengamuk di TPS 12 Padang Lekat Kepahiang saat Proses Penghitungan Suara, Ini Pemicunya

Untuk di TPS 04 Kelurahan Gading Cempaka dilakukan PSU terhadap semua pemilihan yakni Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Dan untuk TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang yakni hanya dilakukan PSU untuk pemilihan presiden.

Untuk di Kabupaten Seluma dilakukan pemungutan suara ulang untuk 4 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: