Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya
Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya--DOK/RB
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik mulai diberlakukan sejak 15 Februari 2024.
Pemberlakuan ini seiring pemerintah memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Ketentuan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku 15 Februari 2024.
Artikel rakyatbengkulu.com yang dihimpun dari rilis DJP ini memuat konten 'Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan, Berikut Contoh Perhitungannya.
BACA JUGA:Kontribusi Positif Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Setor Pajak Rp200 Miliar ke Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Dapat Surat Cinta Pajak, Jangan Panik ! Itu hanya Permintaan Pelaksanaan P2DK, Berikut Penjelasannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.--FOTO ANTARA/DOK/RB
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Kosong Hantam 3 Rumah di Desa Pagar Gunung Kepahiang
BACA JUGA:Ini 7 Cara Berpuasa yang Benar Bagi Penderita Gagal Ginjal, Batasi Asupan cairan
BACA JUGA:Malam Istimewa, Berikut Amalan Penuh Berkah yang dapat Dikerjakan Pada Malam Nisfu Sya'ban
Pada penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Selain itu, Dwi Astuti juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100 % dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: