HONDA

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya

Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya--DOK/RB

PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.  

BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen, Kembali ke Negara

BACA JUGA:Realisasi Capaian Penerimaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tembus Rp 83.280.149.500

BACA JUGA:Inul Daratista Luapkan Keprihatinan Terkait Rancangan Pajak Hiburan Karaoke

Dwi Astuti pada penjelasannya juga mencontohkan, pada PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000 pada bulan Februari 2024. 

Atas impor tersebut, terutang PPN 11 % (Rp3.300.000.000) dan PPnBM 15 % (Rp4.500.000.000). 

Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000. 

"Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000,” terang Dwi Astuti.

BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

BACA JUGA:Tahun 2024, Pajak Rokok Pulau Kalimantan Terbesar Didapatkan Provinsi Kalbar: Ini Rincian Tiap Provinsi

BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan


Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Mulai Diberlakukan Pemerintah, Berikut Contoh Perhitungannya--DOK/RB

BACA JUGA:Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?

BACA JUGA:266 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Nunggak Pajak, 50 Persen Diantaranya Hilang BPKB dan Rusak Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: