HONDA

Gencarkan Pendataan Pajak Reklame, BKD Bengkulu Tengah Bidik Kenaikan PAD

Gencarkan Pendataan Pajak Reklame, BKD Bengkulu Tengah Bidik Kenaikan PAD

Gencarkan Pendataan Pajak Reklame, BKD Bengkulu Tengah Bidik Kenaikan PAD--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya memperkuat perekonomian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah terus menggalakkan pendataan potensi pajak dari berbagai sektor. 

Salah satu fokus terbaru mereka adalah pajak reklame yang selama ini dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap secara maksimal.

Langkah ini bukan hanya menyasar aspek pendataan, tapi juga diiringi dengan edukasi langsung kepada para wajib pajak. 

Tim dari BKD Bengkulu Tengah saat ini aktif turun ke lapangan untuk mendeteksi titik-titik reklame dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan mereka.

BACA JUGA:Pasar Bawah Dibenahi, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Hadirkan Wahana Anak Demi Gaet Wisatawan

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab Kaur Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

"Sekarang tim kita terus turun ke lapangan untuk mendata potensi pajak daerah. Saat ini kita sedang fokus terhadap pajak reklame. Sebelumnya pajak restoran sudah kita data. Ke depan seluruh potensi pajak daerah di Bengkulu Tengah akan kita lakukan pendataan," ungkap Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos, melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH.

BKD menegaskan bahwa reklame yang memenuhi kriteria sesuai regulasi akan dikenai kewajiban pembayaran pajak. 

Proses pendataan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan fiskal daerah sekaligus mendorong kedisiplinan para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

"Kita berharap wajib pajak reklame bisa disiplin dalam membayarkan pajak reklamenya. Sebab setiap pajak yang dibayarkan akan memberikan dampak yang sangat besar untuk Kabupaten Bengkulu Tengah ke depannya," ujar Dessy.

BACA JUGA:Desa Terancam Kehilangan Dana Miliaran, BKD Seluma Minta Segera Ajukan Pencairan Dana Desa

BACA JUGA:Tergelincir di Jalur Sempit, Pick Up Bermuatan Kopi Terjun ke Jurang 5 Meter

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak reklame kini sudah dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Di sana, wajib pajak dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus diselesaikan, yang dihitung berdasarkan ukuran papan merk, masa kontrak pemasangan, serta beberapa variabel lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: