HONDA

Panja DPRD Sidak Pabrik PT SBIM, Soroti Transparansi Pajak dan Validitas Perizinan

Panja DPRD Sidak Pabrik PT SBIM, Soroti Transparansi Pajak dan Validitas Perizinan

Panja DPRD Sidak Pabrik PT SBIM, Soroti Transparansi Pajak dan Validitas Perizinan--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya menekan kebocoran dan meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Kerja (Panja) PAD DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas industri milik PT Sinar Bara Inti Mulya (SBIM) di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. 

Pabrik tersebut bergerak di sektor pengolahan Kernel Crushing Plant (KCP), salah satu aktivitas ekonomi besar di wilayah tersebut.

Langkah ini dipicu oleh kecurigaan atas tidak sinkronnya antara potensi ekonomi perusahaan besar dan realisasi pajak daerah yang diterima pemerintah. 

DPRD mencium adanya kemungkinan kebocoran penerimaan serta ketidakakuratan laporan yang disampaikan pihak perusahaan kepada instansi daerah.

BACA JUGA:Kejari Ultimatum Anggota DPRD Kaur yang Mangkir, Siap Lakukan Jemput Paksa

BACA JUGA:Barcelona Juara La Liga! Yamal dan Lopez Jadi Kunci di Laga Penentu

Ketua Panja PAD, Zetman, SE, menegaskan bahwa turun langsung ke lapangan merupakan strategi kontrol yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas seluruh proses pemungutan pajak daerah.

“Tujuan kami turun langsung adalah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah. Jangan sampai terjadi kebocoran atau salah alur penyaluran. PAD Seluma saat ini masih tergolong rendah, dan kami perlu memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan,” ujarnya.

Sidak ini pun tidak sekadar simbolik. Dalam pengecekan tersebut, Panja menemukan indikasi masalah administratif yang berdampak langsung terhadap efektivitas pemungutan pajak. 

Salah satu sorotan utama adalah ketidaklengkapan perizinan, yang menjadi syarat formal untuk penarikan kewajiban pajak.

BACA JUGA:Wabah Ngorok di Mukomuko, Minimnya Respons Peternak Hambat Upaya Penanggulangan

BACA JUGA:Kapal Kembali Berlayar, Hasil Bumi Enggano Kembali Mengalir ke Bengkulu

“Ada kemungkinan perusahaan belum melengkapi izin-izin yang menjadi dasar pemungutan pajak. Jika izin belum lengkap, potensi pajaknya tidak bisa ditarik secara resmi. Hal ini perlu ditertibkan,” sambungnya.

Data sementara dari PT SBIM kini sedang disandingkan dengan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta dinas perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: