HONDA

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ada 3 Partai politik (Parpol) yang meraih 5 kursi di DPRD Kepahiang. 

Ketiga Parpol ini bisa usung pasangan calon sendiri pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang

Ketentuan partai politik bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada 2024 mengacu pada Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa dukungan dalam pencalonan kepala daerah mengacu pada hasil Pilkada terakhir.

BACA JUGA:Update DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara – Bengkulu Tengah: Ini Daftar Terbaru Calegnya

BACA JUGA:Update DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu: Ini Caleg Suaranya Makin Moncer

Dilansir dari KORANRB.ID, mengacu Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dengan jelas menyebutkan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Berdasarkan syarat pencalonan kepala daerah yang disebutkan pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang No 10/2016, maka dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang, sebuah partai bisa mengusung calon sendiri dengan jumlah minimal sebanyak 5 kursi.

Berpegang pada aturan tersebut, serta melihat hasil Pilleg 2024 di Kabupaten Kepahiang yang telah menuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan (pleno tingkat kabupaten pada 26 Februari 2024,red).

Maka, akan ada 3 partai yang berpeluang besar mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma: Kecamatan Seluma Utara-Seluma Selatan, Ini 8 Caleg Bakal Duduk

BACA JUGA:Kursi DPRD Kota: Ratu Agung dan Ratu Samban, Ini 7 Caleg Bakal Duduk

Adapun tiga partai yang sementara mendapatkan 5 kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2025 adalah, Perindo, Nasdem dan Golkar.

Total, ketiga partai menguasai 15 kursi di DPRD Kepahiang. Sisanya, sementara diisi PDIP dan Gerindera masing-masing 3 kursi, Demokrat 2 kursi. Sedangkan PKS dan PKB harus puas dengan perolehan, masing-masing 1 kursi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"