HONDA

Sidang MK tentang Gugatan Masa Jabatan KPI Disambut Positif oleh KPID Bengkulu

Sidang MK tentang Gugatan Masa Jabatan KPI Disambut Positif oleh KPID Bengkulu

KPID Bengkulu menyambut positif sidang MK tentang gugatan masa jabatan KPI. --dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pada tanggal 7 Maret 2024 terkait gugatan masa jabatan KPI yang diajukan oleh Syaefurrochman melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU-XII/2024.

Dalam sidang di MK, Muhammad Zen Al-Faqih, selaku kuasa hukum Syaefurrochman, menyampaikan perbaikan permohonan berdasarkan arahan hakim MK dari sidang sebelumnya.

"Mohon perbaikan telah memperjelas posisi hukum Pemohon bahwa Pemohon, saat ini sebagai anggota KPID Jawa Barat, tidak mendapat masa jabatan yang sepadan dengan lembaga negara lain yang memiliki pentingnya secara konstitusional seperti KPK, OJK, Komnas HAM, dan KPPU," ungkap M.Z.

BACA JUGA:MyPertamina Tebar Hadiah 2024 Kembali Hadir, Program Promo Terbesar Persembahan Pertamina

M.Z juga menambahkan bahwa Pemohon akan dirugikan potensial di masa depan karena pengalaman mereka sebagai anggota KPID Jawa Barat tidak akan diakui saat mengikuti seleksi KPI Pusat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Panel MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengapresiasi permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon.

Daniel menilai permohonan tersebut sangat baik karena akan memberikan manfaat yang luas, termasuk bagi KPI Pusat dan KPID di berbagai daerah. Menurutnya, ini adalah langkah positif dalam pembenahan sistem ketatanegaraan.

Permohonan yang telah diperbaiki akan dibawa ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

BACA JUGA:PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih Kampung Jeruk, Rejang Lebong

Komisioner KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib, juga mengapresiasi pernyataan Ketua Majelis Sidang Panel MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, yang menyoroti perlunya pembenahan sistem ketatanegaraan melalui gugatan masa jabatan KPI.

Fonika juga menyatakan bahwa uji materiil terhadap Undang-Undang Penyiaran adalah hal yang wajar karena perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan lembaga negara lain yang diatur dalam Undang-Undang.

“Pemisahan masa jabatan yang diskriminatif tidak boleh dibiarkan berlanjut," katanya.

BACA JUGA:Wow, 5 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Digeser: Ini Daftar Lengkapnya

Menurut Fonika, upaya Judicial Review untuk menyelaraskan masa jabatan KPI Pusat dan KPID dengan lembaga negara lain yang masa jabatannya lima tahun adalah langkah yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: