Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Disidang, TPTGR Diminta Ungkap Kasus Secara Profesional
Dugaan penggelapan 2 Mobnas oknum ASN Mukomuko belum disidang.--dokumen/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Sampai saat ini dugaan penggelapan 2 mobil dinas (Mobnas) oknum ASN MUKOMUKO belum dilakukan persidangan.
Mobil dinas Pemerintah Kabupaten Mukomuko ini diketahui berupa ambulans jenis Toyota Innova dan Mitsubhisi Maven yang diperkirakan hilang pada tahun 2018 lalu.
Sebelumnya sudah merencanakan digelarnya sidang dalam upaya menyelamatkan aset daerah tersebut oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Apa yang bersumber dari uang negara sudah sewajibnya harus bisa di pertanggungjawabkan supaya hal yang sama tidak terjadi lagi,” ujar salah seorang pemuda Kecamatan Kota Mukomuko, Zulkifli dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan
Adapun Aset daerah adalah bagian dari satu kesatuan yang penting yang harus diketahui keberadaannya.
Walaupun hilang, rusak atau sudah tenggelam di dasar laut, namun tetap harus ada pendataan.
Oleh karena itu, berhubungan dugaan penggelapan aset oleh oknum ASN.
Sebagai warga kabupaten Mukomuko Zulkifli berharap banyak kepada TPTGR untuk mengungkap kasus ini secara profesional.
BACA JUGA:4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko
Baik itu mengenai aset kendaraan, aset tanah dan lainnya milik Pemerintah kabupaten Mukomuko.
“Butuh ketegasan supaya aset daerah tidak dikuasai pihak lain, tentunya harapan kami pemerintah daerah bisa benar-benar menjaga aset tersebut, agar bisa dipergunakan jangka waktu yang panjang,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti mengungkapkan rencana sidang oleh tim TPTGR sejak tahun lalu.
Tetapi sampai pada saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan sidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: