HONDA

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan untuk THR ASN

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan untuk THR ASN

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar--Dok/ Rakyatbengkulu.com

 Terutama  karyawan perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR. 

"Walaupun tidak ada posko, instansi terkait tetap kami siapkan melakukan pengawasan dan siap menerima laporan terkait kendala pembayaran THR bagi karyawan perusahaan besar yang ada, seperti perusahaan  perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit," Ungkapnya. 

BACA JUGA:Suara Terbanyak, Ini Caleg Berpeluang Jabat Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko

Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR pekerja.

Maka ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. 

Dimana didalam pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.

BACA JUGA:Ini 25 Caleg DPRD Mukomuko Hasil Pleno KPU Kabupaten

“Oleh karena dari itu kepada pihak perusahaan kami ingatkan untuk mempersiapkan kewajbannya, supaya tidak tersandung permasalahan karena berkaitan dengan THR ini memang sudah mempunyai regulasi yang jelas,” kata Sekda.

Sementara itu mengenai dengan THR ASN Pemkab Mukomuko, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Anhar mengatakan anggaran kurang lebih Rp.17 miliar.

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul Tak Cuma Dipenjara, Terbukti Bersalah Bakal Dipecat

"Kami telah cek anggaran untuk THR ASN memang ada kurang lebih Rp.17 miliar, pada saat ini masih menunggu regulasi penggunaannya,’’ ujarnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: