HONDA

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan untuk THR ASN

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan untuk THR ASN

Tunggu Surat Edaran, 17 Miliar Rupiah Disiapkan Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar--Dok/ Rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Belum Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Nelayan Kota Mukomuko Tagih Janji

Diungkapkan juga oleh Sekda, meminta perusahaan yang beroperasi di Mukomuko agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya tepat waktu. 

Hal ini sudah menjadi keharusan dan kewajiban perusahaan memberi THR terhadap para pekerjanya.

"Kita belum mendapat surat edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran THR untuk karyawan perusahaan, namun kita tetap seperti tahun sebelumnya. yaitu mengimbau dan menyarankan perusahaan  membayar THR terhadap karyawannya tepat waktu," kata Sekda.

BACA JUGA:Infonya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir Kepada Sejumlah Oknum, Ini Rinciannya

Berkaitan dengan THR yang menjadi hak karyawan perusahaan, telah ada di dalam ketentuan aturan tentang hal tersebut. 

Dimana perusahaan harus melaksanakan kewajibannya tersebut, sehingga pemkab pun memiliki kewajiban dalam pengawasan.

Agar perusahaan mematuhi ketentuan aturan tentang pemberian THR untuk karyawannya. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan

"Untuk saat ini hanya imbauan, kalau SE telah terbit, kita tindaklanjuti surat tersebut dengan mensosialisasikan kepada perusahaan,’’ Jelas Sekda.

Dalam mengawasi semua perusahaan besar ataupun kecil di Kabupaten Mukomuko agar menunaikan kewajibannya membayar THR untuk karyawannya.

Kemungkinan besar tidak seperti tahun sebelumnya.

Pemkab Mukomuko belum berencana membuka posko khusus pengaduan THR di instansi terkait. 

BACA JUGA:Ini Dia Urutan Caleg Suara Tertinggi Hingga Terkecil, Sukses ke DPRD Kabupaten Mukomuko

Walaupun demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko selalu siap sedia untuk membantu warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: