HONDA

Ini Dia Daftar 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur Terpilih, Ditetapkan 25 Maret 2024

Ini Dia Daftar 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur Terpilih, Ditetapkan 25 Maret 2024

Berikut 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih yang akan Ditetapkan KPU Senin besok.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MAJE, RAKYATBENGKULU.COM - Kalau tidak ada aral melintang, Senin, 25 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan menetapkan 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih periode tahun 2024-2029 hasil Pemilu 2024.

Penetapan ini setelah KPU Republik Indonesia (RI) telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024.

Yang artinya semua hasil penghitungan suara baik Pemilihan Presiden (Pilpres), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Sunday selesai dan secara sah disetujui oleh KPU RI.

BACA JUGA:75 Pejabat Pemkab Kaur Dimutasi, Berikut Daftarnya!

KPU RI akan memberikan petunjuk dengan pihak KPU dari setiap daerah agar segera mengumumkan secara  resmi menetapkan calon yang terpilih sesuai dengan hasil penghitungan suara yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI.

Hal ini sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan kalau selesai pengumuman resmi dari KPU RI.

Ada masa sanggah yang diberikan selama 3 hari untuk Partai Politik (Parpol) mengajukan sanggahan kalauntidak setuju dengan hasil penghitungan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI tersebut.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, harus menunggu 3 hari dari hasil KPU RI. Yang artinya Senin mungkin kita akan tetapkan calon terpilih DPRD Kabupaten Kaur," ungkap Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Kabupaten Kaur Tony Kuswoyo dikutip dari KORANRB.ID, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah ! 2 Nelayan Kaur Yang Sempat Hilang Ditemukan, Begini Kondisinya!

Dijelaskan Tony, untuk Kabupaten Kaur sepertinya tidak akan ada sanggahan dari Parpol terkait dengan hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kabupatennya.

Hal ini sebagaimana dengan hasil sebelumnya pada saat rapat pleno terbuka yang digelar, tidak ada sama sekali setiap Parpol yang melakukan sanggahan.

"Untuk Kabupaten Kaur, sepertinya tidak akan ada masalah sebagaimana hasil pleno tingkat Kabupaten pada beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Disampaikannya, untuk pengajuan sanggahan hasil penghitungan dari KPU RI ini tidak diperbolehkan kalau hanya mengatasnamakan perorangan tanpa adanya persetujuan dari pihak Parpol. 

BACA JUGA:Dikabarkan Hilang, 2 Nelayan Pasar Lama Kaur Tak Kunjung Pulang dari Melaut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"