3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin, Tampak Tabel Besaran Zakat Fitrah di 10 Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu--DOK/RB
BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami
BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing
Adapun nilai dan besaran ketetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1445/2024 Masehi se Provinsi Bengkulu, adalah sebagai berikut:
1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.
2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.
3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.
4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi.
BACA JUGA:Bunga 0 % untuk Cicilan 1 dan 3 Bulan Pakai Paylater BCA, Jangan Sampai Lewat Catat Tanggalnya !
BACA JUGA:8 Cara untuk Register Transaksi dan Ubah Status Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta
Untuk rincian besaran dari Qimat Zakat Fitrah untuk 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu, silakan simak dan KLIK LINK BERIKUT INI.
Demikian informasi 3 kelompok yang 'terbebaskan' dari kewajiban bayar zakat fitrah, bukan hanya miskin.
Semoga kita semua umat muslim bisa menunaikan kewajiban Zakat Fitrah di tahun ini.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: