HONDA

3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin, Tampak Tabel Besaran Zakat Fitrah di 10 Kabupaten Kota se Provinsi Bengkulu--DOK/RB

BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami

BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing

Adapun nilai dan besaran ketetapan Qimat Zakat Fitrah tahun 1445/2024 Masehi se Provinsi Bengkulu, adalah sebagai berikut:

1. Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.

2. Besaran Zakat Fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah.

3. Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

4. Mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses distribusi.

 BACA JUGA:Bunga 0 % untuk Cicilan 1 dan 3 Bulan Pakai Paylater BCA, Jangan Sampai Lewat Catat Tanggalnya !

BACA JUGA:8 Cara untuk Register Transaksi dan Ubah Status Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

Untuk rincian besaran dari Qimat Zakat Fitrah untuk 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu,  silakan simak dan KLIK LINK BERIKUT INI.

Demikian informasi 3 kelompok yang 'terbebaskan' dari kewajiban bayar zakat fitrah, bukan hanya miskin.

Semoga kita semua umat muslim bisa menunaikan kewajiban Zakat Fitrah di tahun ini.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: