HONDA

Perkara Rp30 Miliar, Kejari Mukomuko Bakal Geledah Kantor Setdakab

Perkara Rp30 Miliar, Kejari Mukomuko Bakal Geledah Kantor Setdakab

Perkara Rp30 Miliar, Kejari Mukomuko Bakal Geledah Kantor Setdakab--Pirmansyah/rakyatbengkulu.com

Ini setelah penyidik Kejari Mukomuko  mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp30 miliar yang salah satu peruntukan makan dan minum.

BACA JUGA:Ini Dia Rincian 1.000 Kuota CASN Pemkab Mukomuko, Simak Jadwal Pelaksanaannya!

"Kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid). Insya Allah, minggu depan akan kami panggil saksi untuk dimintai keteranganya," tegas Kajari. 

Dijelaskan Kajari, kuat dugaan dalam perkara ini ada indikasi banyaknya penyimpangan, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Selain itu juga, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan belanja fiktif dan dugaan yang lainnya. 

Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Maka dari itu perkara ini akan didalami.

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Penjara 20 Tahun, Puluhan Saksi Dipanggil Ulang

"Kita akan dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Dan kita sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023," pungkasnya.

Bidikan Kejari Mukomuko tidak bisa dianggap remeh, karena sebelumnya Kejari Mukomuko pernah membongkar kasus terbilang jenis baru Bansos BPNT tahun 2019 - 2020 dengan menetap 5 tersangka secara bertahap pada tahun 2022. 

Selain itu, juga berkaitan penggeledahan, Kejari Mukomuko pernah membongkar dan menyita berkas dokumen belanja RSUD dari tahun 2016 hingga tahun 2021. 

Yang berujung penetapan 7 tersangka pada tahun 2024. Dimana hingga saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas menuju persidangan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: