HONDA

7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Penjara 20 Tahun, Puluhan Saksi Dipanggil Ulang

7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Terancam Penjara 20 Tahun, Puluhan Saksi Dipanggil Ulang

Puluhan saksi dipanggil ulang Kejari Mukomuko, 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko terancam penjara 20 tahun.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MUKOMUKO yang menimbulkan kerugian negara Rp4,8 miliar lebih masih berlanjut.

Sampai pada Senin, 18 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Mukomuko baru menetapkan 7 tersangka yang diduga terlibat dugaan korupsi di RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 sampai tahun 2021.

7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko ini kini terancam penjara 20 tahun. Sementara puluhan saksi dipanggil ulang Kejari Mukomuko.

BACA JUGA:Belum Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Nelayan Kota Mukomuko Tagih Janji

Adapun 7 tersangka adalah mantan pejabat di RSUD Mukomuko, yaitu Mantan Direktur tahun 2016 – 2020 Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi.

Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2020, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Mantan serta mantan Kabid Keuangan 2016-2018 Herman.

Untuk potensi bertambahnya tersangka masih terbuka lebar.

Karena dalam waktu dekat, penyidik tindak pidana khusus Kejari Mukomuko akan memeriksa ulang puluhan saksi.

BACA JUGA:Infonya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir Kepada Sejumlah Oknum, Ini Rinciannya

“Minggu ini puluhan saksi akan kita panggil ulang,” ujar Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 19 Maret 2024.

Adapun pemeriksaan ulang ini dilakukan sembari menyempurnakan berkas perkara 7 tersangka yang nantinya memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, setelah tahap II kepada JPU, berkas perkara akan dilanjutkan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

Pada proses ini, pemeriksaan ulang terhadap puluhan saksi juga untuk kepentingan surat dakwaan JPU nantinya dalam persidangan.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berpotensi Bertambah, Kejari Terus Lakukan Pengembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"