HONDA

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun

Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : Rp 23,04 Triliun--FOTO IST/DOK/RB

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. 

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 BACA JUGA:Kontribusi Nyata untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun

BACA JUGA:Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun Melalui Pajak dan Dividen, Kembali ke Negara

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. 

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP

Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 252,16 miliar penerimaan tahun 2024. 

BACA JUGA:Hamka Sabri Dilantik Presiden di Istana Negara, Terpilih jadi Pengurus Kwarnas Pramuka-Andalan Nasional

BACA JUGA:Ingin Tambah Modal Usaha dengan Top Up KUR BRI 2024, Perhatikan Syarat Terbarunya di Sini

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun. 

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: