BANNER KPU
HONDA

Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Menegaskan Bahwa Saat Ini Sedang Mengajukan Persetujuan Tertulis Mendagri Untuk Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu --FOTO DOK/RB

Apabila ditarik ke belakang, maka ketentuan pelarangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, maka ketentuan Surat Edaran Kemendagri Nomor : No: 100.2.1.3/1575/SJ sudah berlaku di Mei 2024.

Otomatis, pelantikan satu dari 3 pejabat tinggi pratama Pemprov Bengkulu yang sudah diumumkan tersebut wajib izin Mendagri.

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: 3 Hak Prerogatif Allah yang Tidak Diketahui Siapapun Termasuk Malaikat

BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Sudahkah Kenal dengan Allah SWT?

3 Besar Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu

Berikut ini adalah hasil seleksi 3 besar pada setiap jabatan yang dilakukan pelelangan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Pengumuman 3 besar ini mengacu Surat Nomor : 821/24/PANSEL–JPTP/2024, yang memutuskan nilai akhir seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024.

Nama–nama pejabat yang masuk 3 besar hasil seleksi JPTP Pemprov Bengkulu adalah :

BACA JUGA:7 Merk Tas Lokal yang Awet dan Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Bikin Cantik dan Glowing! Ini Manfaat Asam Jawa untuk Kulit Wajah

1. Formasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu

- Safnizar S.Hut, MP

- Swifanedi Yusda S.Hut

- H. Samsul Hidayat S.Hut, MM.

2. Formasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: