Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri
![Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Harus Persetujuan Tertulis Mendagri](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/32939c0c578dd615265c481acdb819fb.jpg)
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Menegaskan Bahwa Saat Ini Sedang Mengajukan Persetujuan Tertulis Mendagri Untuk Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu --FOTO DOK/RB
Apabila ditarik ke belakang, maka ketentuan pelarangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, maka ketentuan Surat Edaran Kemendagri Nomor : No: 100.2.1.3/1575/SJ sudah berlaku di Mei 2024.
Otomatis, pelantikan satu dari 3 pejabat tinggi pratama Pemprov Bengkulu yang sudah diumumkan tersebut wajib izin Mendagri.
BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Adi Hidayat: Sudahkah Kenal dengan Allah SWT?
3 Besar Hasil Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu
Berikut ini adalah hasil seleksi 3 besar pada setiap jabatan yang dilakukan pelelangan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Pengumuman 3 besar ini mengacu Surat Nomor : 821/24/PANSEL–JPTP/2024, yang memutuskan nilai akhir seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024.
Nama–nama pejabat yang masuk 3 besar hasil seleksi JPTP Pemprov Bengkulu adalah :
BACA JUGA:7 Merk Tas Lokal yang Awet dan Berkualitas Tinggi
BACA JUGA:Bikin Cantik dan Glowing! Ini Manfaat Asam Jawa untuk Kulit Wajah
1. Formasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
- Safnizar S.Hut, MP
- Swifanedi Yusda S.Hut
- H. Samsul Hidayat S.Hut, MM.
2. Formasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: