Terlibat Kasus Serupa Korbannya 2 Wanita Berbeda, Dua Pria Lebong Mendadak Jadi Teman di Penjara
Terlibat Kasus Serupa Korbannya 2 Wanita Berbeda, Dua Pria Lebong Mendadak Jadi Teman di Penjara--Dokumen/Rakyat Bengkulu
"Kedua tersangka sudah kita amankan dan kita terapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: