HONDA

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Rumah Makan Boleh Buka Ikuti Aturan Ini

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Rumah Makan Boleh Buka Ikuti Aturan Ini

Rumah makan boleh buka selama Ramadan, asal ditutup dengan kain hitam--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Lebong mengeluarkan kebijakan terkait operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1446 Hijriah. 

Plt. Kasatpol PP Lebong, Dr. Hambali, S.Pd., M.Pd mengatakan rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari, namun harus menutup area dagang dengan tirai berwarna hitam agar tidak terlihat dari luar. 

Sementara itu, tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup selama bulan suci.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL-PP/II/2025 tentang Imbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan.

BACA JUGA:Pendaftaran Polri di Kaur Masih Sepi, Polisi Ajak Warga Segera Mendaftar

BACA JUGA:Kaya Nutrisi! Kolang-Kaling Bisa Turunkan Berat Badan, Cek Manfaat Lainnya

“Sehingga, RM tersebut tidak nampak buka saat siang hari,” ujarnya

Selain aturan bagi rumah makan, Hambali menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, biliar, dan usaha hiburan lainnya, harus menutup operasionalnya selama Ramadan. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan asusila, prostitusi, serta menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci.

“Untuk penginapan diminta lebih selektif dalam menerima tamu,” sambung Hambali.

Pemerintah juga mengatur jam operasional bagi pedagang makanan dan minuman takjil, yang diperbolehkan mulai berjualan pukul 16.00 WIB. 

BACA JUGA:Sektor Pajak Kendaraan Lampaui Target, Sumbang Rp2,9 Miliar PAD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pakem! Mengenal Sistem Pengereman ABS, Inovasi Keselamatan yang Wajib Diketahui

Selain itu, pedagang diimbau untuk tidak berjualan di bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: