Bawaslu Rejang Lebong Awasi Tes Tertulis CAT Calon Anggota PPK, KPU Bantah Seleksi Hanya Formalitas Saja
Pengawasan tes tertulis CAT calon anggota PPK dilakukan Bawaslu Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com
Untuk diketahui, Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024.
Untuk PPK, besaran gaji yang diterima terbilang lumayan besar. Seorang ketua PPK nantinya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 juta, sekretaris Rp1,85 juta dan staf Rp1,3 juta.
Bukan sekedar gaji, dengan berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, selain honor juga diberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Dengan besaran dan rinciannya adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta serta Bantuan biaya pemakaman (bagi yang meninggal) Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: