HONDA

Rekan Lebih Dulu Ditangkap Polisi, Bandit Curanmor Menyusul ke Penjara

Rekan Lebih Dulu Ditangkap Polisi, Bandit Curanmor Menyusul ke Penjara

Rekan Lebih Dulu Ditangkap Polisi, Bandit Curanmor Menyusul ke Penjara--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial MG (20) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ditangkap polisi.

MG yang merupakan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur ini harus menyusul temannya yang lebih dulu mendekam di penjara.

MG ditangkap Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu pada Selasa 30 April 2024 malam sekira pukul 22:00 WIB.

MG adalah pelaku curanmor yang beraksi bersama-sama pelaku AR yang lebih dulu ditangkap polisi.

BACA JUGA:Polisi di Bengkulu Gulung Komplotan Bandit Curanmor Bersenjata Api Rakitan, Total 3 Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Bandit Ranmor di Dor Aparat, Ada yang Kenal?

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan mencuri motor milik korban Yuli Yadri yang terparkir di gedung Sekre Komunitas Melia yang berlokasi di wilayah Muara Bangkahulu.

Sepeda motor Honda Vario nopol BD 3295 NO milik korban berhasil digasak pelaku yang sebelumnya diletakkan di parkiran.

Dalam kasus tersebut oelaku AR lebih dulu ditangkap, sementara MG melarikan diri.

Namun, dari hasil penyelidikan polisi MG berhasil diketahui keberadaannya, hingga pada Selasa malam diamankan petugas di tempat persembunyiannya di Pematang Gubernur.

BACA JUGA:Beraksi di 13 TKP, Bandit Spesial Curas dan Curanmor Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Terekam CCTV, Bandit Spesialis Bobol Toko Dibekuk

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat.

"Benar pelaku sudah diamankan lantaran terlibat tindak pidana curanmor di wilayah Muara Bangkahulu, kini ditangani di Polsek," ungkapnya Kamis 2 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: