3 Cakades di Rejang Lebong Rebut Hati 996 Pemilih
3 Cakades di Rejang Lebong Rebut Hati 996 Pemilih--badri/rakyatbengkulu.com
3 Cakades di Rejang Lebong Rebut Hati 996 Pemilih--badri/rakyatbengkulu.com
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai menuturkan, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Utang PBB di Kota Bengkulu Melonjak Hingga Rp100,91 Miliar, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot
Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut sehingga masa jabatan 16 tahun.
BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Dipastikan Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter di Varzaqan
"Kita masih menunggu produk hukum turunannya dalam bentuk Perbup atau Perda sebagai petunjuk teknis dari perubahan undang-undang tersebut, namun yang jelas jabatan 122 kepala desa dan BPD di Rejang Lebong bertambah dua tahun karena pengaruh undang undang terbaru termasuk kades PAW," papar Suradi Ripai
Desa Kampung Baru sendiri, sambung Suradi Ripai masuk dalam Pilkades tahun 2020 lalu sehingga hanya menjalani sisa masa jabatan dan ditambah dua tahun setelah adanya revisi undang undang tentang desa.
3 Cakades di Rejang Lebong Rebut Hati 996 Pemilih--badri/rakyatbengkulu.com
"Jelas menjalani masa jabatan sisa untuk kades PAW namun tetap bertambah masa jabatan karena pengaruh revisi UU tentang desa," ujar Suradi Ripai.
BACA JUGA:5 Aplikasi yang Harus Dinonaktifkan untuk Menghemat Baterai iPhone Setelah Update iOS
Untuk diketahui, sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong ada 2 jabatan kepala desa dari 56 kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 2020 lalu dilakukan PAW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: