Modus Penggerebekan! Karyawan Tempat Hiburan Karaoke Malah Peras dan Lecehkan Pelanggan Wanita

RS (27) ditangkap oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan terjadi di Kota Bengkulu setelah seorang pria berinisial RS (27) ditangkap oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
RS, yang merupakan karyawan di sebuah tempat karaoke di Jalan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, kini harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.
Kejadian bermula pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban seorang wanita berusia 21 tahun berinisial FS bersama seorang teman laki-lakinya mengunjungi tempat karaoke di kawasan tersebut.
Setelah sekitar 15 menit bernyanyi, mereka berdua terlihat berpelukan di dalam ruangan karaoke.
Tiba-tiba, empat orang pria, termasuk RS, masuk ke ruangan dengan dalih melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:6 Jenis Pemanis Alami yang Lebih Sehat, Pengganti Gula Pasir
BACA JUGA:8 Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Makanan Olahan, Termasuk Memulainya Bertahap
Pelaku mengancam korban dan temannya dengan tuduhan yang tidak jelas, menyatakan bahwa mereka bisa membawa kasus ini ke kepolisian kecuali jika korban membayar denda sebesar Rp 5.000.000.
Karena korban tidak mampu membayar, ancaman terus berlanjut.
Tidak berhenti di situ, para pelaku mulai memaksa korban dan temannya untuk membuka pakaian mereka.
Setelah korban dan temannya dipisahkan ke ruangan yang berbeda, korban mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pelaku.
Pelaku bahkan memaksa korban untuk melakukan tindakan pencabulan, yang berlangsung selama sekitar 20 menit.
Setelah peristiwa itu, teman korban kembali diperas oleh para pelaku.
BACA JUGA:Dua Oknum TNI Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: