HONDA

Disnakertrans Kaur Siap Grebek Perusahaan Bandel, Pastikan THR Karyawan Dibayar Penuh

Disnakertrans Kaur Siap Grebek Perusahaan Bandel, Pastikan THR Karyawan Dibayar Penuh

Pegawai Disnakertrans Kabupaten Kaur saat memeriksa data perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Untuk menjamin hak pekerja, Disnakertrans akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan guna memastikan bahwa pembayaran THR telah dilakukan sebelum libur Lebaran tiba.

Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar oleh perusahaan.

"Sebelum lebaran, kita pastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur sudah membayarkan THR kepada para karyawannya," ujar Noprin.

BACA JUGA:Bobol Toko Cas Aki, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi, Modusnya Begini

BACA JUGA:Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

Ia menambahkan, pembayaran THR telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan setiap perusahaan yang memenuhi kriteria wajib memenuhinya. 

Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, Disnakertrans tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.

Bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam membayarkan THR, Disnakertrans Kaur siap memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan perizinan usaha.

"Kita tidak akan segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar THR. Kita berharap bahwa perusahaan di Kabupaten Kaur dapat membayar THR kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai regulasi," tegas Noprin.

BACA JUGA:Temuan Kerupuk Merah Mengandung Rhodamin B di Rejang Lebong, BPOM Ingatkan Bahaya Bahan Berbahaya di Makanan

BACA JUGA:Makin Semangat Berpuasa! Tips Cerdas Memilih Takjil yang Aman untuk Kesehatan Selama Ramadhan

Sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja, Disnakertrans Kaur juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. 

Para pekerja yang merasa dirugikan bisa langsung melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: