HONDA

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera--Instagram.com/Acuratco

Sementara untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp29.257.200 perbulannya.

Selanjutnya untuk para anggota unsur profesional (di luar menteri) ini mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp43.344.000, akan tetapi besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

Sementara untuk Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional, menurut Pasal 4 Ayat (1) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.

Diketahui untuk besaran insentif yang diterima para anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Sedangkan untuk manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium diberikan 1 kali per setahun.

Tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium diberikan setiap bulan.

Dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen dari total honorarium setahun diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Adapun tunjangan hari raya (THR) yang dimaksud di dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima, berdasarkan pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 9 Tahun 2023.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: