BANNER KPU
HONDA

SIASN 21 Pejabat Rejang Lebong Diblokir BKN

SIASN 21 Pejabat Rejang Lebong Diblokir BKN

SIASN 21 Pejabat Rejang Lebong Diblokir BKN--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 21 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, alami permasalahan data. Lantaran Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) 21 pejabat tersebut, diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemblokiran itu akibat dari permasalahan mutasi pejabat struktural Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu, yang belum dituntaskan.

Bahwa pada 16 Februari 2024, BKN melayangkan surat dengan Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong.

Perihalnya, hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jangan Digosok, 7 Cara yang Direkomendasikan Memakai Parfum agar Wanginya Tahan Lama

Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan dari 139 PNS yang dimutasi, terdapat sebanyak 55 ASN memiliki pengalaman kurang dari tiga sampai empat tahun.

Artinya tindakan Pemkab Rejang Lebong tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun.

Atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

BACA JUGA:Miliki Ekor yang Sangat Panjang, Onagadori Dianggap Sebagai Ayam Bangsawan

Selanjutnya persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas, dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana 4 tahun.

Atau di jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Kepada 55 PNS tersebut, jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula atau ke dalam jabatan setara, maka kepada pejabat tersebut akan dilakukan pemblokiran data kepegawaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi ST membenarkan ada 21 data ASN Rejang Lebong telah diblokir oleh BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: