Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB
Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB --badri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gaji ke - 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK) segera cair.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Salut, Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Tuntas Disalurkan
Kini OPD terkait lanjutnya, sudah bisa mengurus pencarian gaji ke - 13 bagi PNS dan gaji PPPK.
"Mulai hari ini, Rabu, 5 Juni 2024, Organisasi Perangkat Daerah sudah bisa menyampaikan usul pencairan dana gaji ke-13 dan diharapkan dibawah tanggal 10 Juni ini pembayaran gaji ke-13 sudah tuntas 100 persen," kata Andi Ferdian.
Dengan persyaratan sambung Andi Ferdian, para PNS dan PPPK selaku penerima gaji ke-13 itu harus melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada bendahara gaji OPD.
BACA JUGA:Listrik di Sejumlah Wilayah Bengkulu Masih Padam, PLN: Sistem Sudah Berfungsi Sekitar 50 Persen
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Pondok Besi Kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Kena Tikam Menantu
"Anggaran total untuk pembayaran gaji ke-13 sekitar 4.000-an PNS dan PPPK itu sekitar Rp21 miliar hingga Rp22 miliar. Penyampaian bukti lunas PBB sebagai persyaratan pencairan gaji ke-13 merupakan salah upaya untuk memacu penerimaan PAD dari sektor PBB," terang Andi Ferdian.
Lunas pembayaran PBB ini sambung Andi Ferdian, menjadi syarat mutlak untuk mengusulkan pencairan gaji ke – 13.
Ditambah lagi dengan syarat lain berupa admistrasi dari PNS dan PPPK itu sendiri.
Sementara itu, Target penerimaan PBB tahun 2024 ini sebesar Rp2,4 miliar.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Menjaga Kesehatan Ginjal Tanpa Minum Obat
BACA JUGA:6 Makanan Penyebab Bisul, Ketahui Ramuan Penyembuh yang Paling Manjur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: