BANNER KPU
HONDA

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian--Dok/rakyatbengkulu

Namun dari sekian banyak kasus, ada kasus yang paling mencuri perhatian yakni penggunaan sedotan.

Tersangka memasukan paket narkoba kedalam potongan kecil sedotan, kemudian melakukan transaksi peredaran narkoba.

BACA JUGA:Gerebek Panti Pijat di Mukomuko, BNN Bengkulu Amankan Seorang Pemuda Terkait Narkoba

BACA JUGA:Epy Kusnandar Pemain Preman Pensium Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

"Modusnya beragam ada yang dimasukan dalam sedotan kemudian sedotannya dipotong kecil sesuai timbangan, bahkan ada yang langsung namun menggunakan perantara peluncur atau kurir untuk melakukan transaksi barang haram ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800  juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BACA JUGA:Istri Bintang Emon Positif Narkoba Usai Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

BACA JUGA:3 Pengedar dan 1 Kurir Narkoba Tertangkap Polisi, Tergiur Dibayar Rp 50ribu Hukuman Tak Sebanding

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: