HONDA

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polda Bengkulu dalam Tempo Sebulan, Ini Kasus yang Paling Curi Perhatian--Dok/rakyatbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam tempo satu bulan terakhir.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan adapun 23 tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai kategori, mulai dari kurir, pengguna hingga ada juga pengedar.

"Kami dari Reserse Narkotika menyampaikan rilis tangkapan yang dilakukan selama Mei 2024 dengan menangkap sejumlah tersangka," katanya dalam konferensi pers yang digelar rabu 12 Juni 2024 dikutip dari KORANRB.ID.

Ditambahkannya, ke 23 tersangka narkoba yang diamankan ini berhasil diringkus personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu dari 3 subdit.

BACA JUGA:2 Pelaku Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Bengkulu, Barang Bukti Sabu Segini Diamankan

BACA JUGA:Tempo Sepekan, 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polisi, Barang Bukti 2,24 Gram

Subdit I mengamankan sebanyak 12 tersangka, Subdit II menganabkan 9 tersangka dan Subdit III berhasil mengamankan 2 tersangka.

Dari 23 tersangka tersebut, sebagian besar merupakan residivis yang juga pernah berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus pidana umun dan ada juga pemain lama yang kembali terlibat penyalahgunaan narkotika.

Adapun 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk ini didominasi oleh kaum pria, sementara 2 diantarnya adalah wanita.

Sebagian besar pengedar yang diamankan memiliki modus kerja yang sama dalam mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Iptu Rizqi Jabat Kasatreskim BU, AKP Apion Sori Jabat Kasatres Narkoba Rejang Lebong

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Si'in Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh PN Bengkulu

Para tersangka akan meletakkan narkotika jenis sabu maupun ganja di suatu tempat kemudian berkomunikasi dengan para pengguna melalui handphone.

Ada juga yang menggunakan jasa kurir dalam mendistribusikan narkoba, menggunakan sistem peta dan bertemu secara langsung dengan para konsumen untuk bertransaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: