Adik Tembak Kakak Kandung hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku saat Sudah Berbaju Oren
Adik Tembak Kakak Kandung hingga Tewas, Begini Pengakuan Pelaku saat Sudah Berbaju Oren--Dok/Rakyatbengkulu.com
Dimana sebelumnya polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
“Atas kematian yang dialami korban, maka kita menjerat tersangka dengan Pasal 351 (3) dimana penganiayaan yang dilakukannya tersebut mengakibatkan matinya korban,” jelas Kasat.
Tidak hanya tragis karena nyawa kakak kandung harus berakhir ditangan adik kandungnya sendiri.
Akan tetapi penyebab pertengkarannya juga membuat geleng-geleng kepala.
Dimana pemicu pertengkaran keduanya hanya karena anjing dan ayam peliharaan pelaku mati yang diduga karena diracun.
Diketahui tersangka yang selama ini memang tidak memiliki hubungan baik dengan korban.
Dan tiba-tiba membawa senapan angin dan menuding korban yang sengaja meracun ternaknya tersebut.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia
BACA JUGA:77 Desa Belum Cairkan Dana Desa, 10 Desa Perangkatnya Belum Gajian, Kenapa? Simak Detail Penyebabnya
Pada saat kejadian, korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah langsung mendapatkan 3 tembakan senapan angin yang sudah dikokang tersebut sampai korban terkapar di lantai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: