BANNER KPU
HONDA

Preman Kampung Pelaku Curat Dihajar Timah Panas, Akibat Melawan dan Melarikan Diri

Preman Kampung Pelaku Curat Dihajar Timah Panas, Akibat Melawan dan Melarikan Diri

Preman Kampung Pelaku Curat Dihajar Timah Panas, Akibat Melawan dan Melarikan Diri --ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Da, 25 tahun, warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, terpaksa dihajar dengan timah panas.

Polisi terpaksa melumpuhkan Da dengan 2 tembakan di kaki kiri dan kanannya, karena nekat melawan dan hendak melarikan diri saat dilakukan pengepungan dan penangkapan.

Da yang dikenal preman kampung ini ditangkap polisi, karena tindakannya sudah sangat meresahkan. Ditambah lagi Da dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 5 Mei 2024.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Yuda Trisno Tampubolon S.IK, SH, MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Iptu. Hengky Noprianto SH, MH membenarkan penangkapan Da, Sabtu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Efek Negatif Bila Terlalu Sering Pakai Mode Manual pada Mobil Transmisi Matic

BACA JUGA:Pengaruh Tahun Ular Kayu Terhadap Shio Ular Sendiri! Apakah Ada Keberuntungan atau Malah Kesialan?

Diterangkan Hengky, Da merupakan buronan yang terkenal licin menghindari petugas.

Upaya maksimal dari personel Polsek PUT,  akhirnya Da berhasil diringkus Sabtu dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

"Unit Reskrim Polsek PUT terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, karena tersangka Da melawan serta melarikan diri saat mau diamankan," terang Kapolsek.

Tersangka Da sambung Kapolsek, merupakan tersangka Curas berdasarkan laporan polisi: Lp/B-05/V/2024 tanggal 10 Mei  2024 dengan Pelapor, Ahmad Yakin.

BACA JUGA:Ramalan Shio Macan di Tahun Ular Kayu 2025! Banyak Tantangan dan Tips Mengatasinya

BACA JUGA:Ini Dia 6 Jenis Lalapan dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Da mengakui perbuatannya dan sudah 2 kali melakukan tindak pidana Curas di wilayah hukum Polsek PUT. Pada tahun 2018 dan tahun 2021 lalu," sambung Kapolsek.

Sementara itu, saat ini Da masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait tindak pidana Curas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: