Pemkab Mukomuko Bagikan 1.616 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Perkebunan Sawit
1.616 kartu BPJS Ketenagakerjaan dibagikan Pemkab Mukomuko untuk pekerja rentan di perkebunan sawit.--ANTARA/Ferri
Pada tahun 2025, penetapan penerima premi BPJS Ketenagakerjaan akan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah pekerja sawit di setiap kecamatan.
BACA JUGA:3 Resep Olahan Serba Kacang Hijau yang Lezat, Enak Dibuat Bubur atau Puding
BACA JUGA:Temukan Kecurangan? Lapor ke Posko Pengaduan PPDB 2024 yang Dibuka Dikbud Kota Bengkulu
Kecamatan yang memiliki lebih banyak pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit akan mendapatkan alokasi DBH sawit yang lebih besar atau menjadi prioritas utama.
Anggaran untuk membayar premi setiap pekerja rentan bersumber dari DBH sawit, dengan alokasi sebesar Rp201.600 per tahun per pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: