HONDA

KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu

KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu

KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setidaknya ada 15 Kartu Indentitas Penduduk (KTP) penyelenggara Pemilu di lingkungan Bawaslu Rejang Lebong dan jajaran, masuk dalam KTP dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Provinsi Bengkulu.

Diantaranya terungkap adanya KTP ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong.

Selain itu ada pula KTP Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan kecamatan (Panwascam) hingga KTP Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Diklaim Bawaslu Rejang Lebong, bahwa masuknya KTP mereka ke dalam dokumen dukungan bakal calon gubernur dan wakil geburnur Bengkulu jalur perseorang ini, adalah pencatutan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Situs Web Harga Komoditas Pangan untuk Warga

BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Ansori Lantik Mahmud Siam Jadi Penjabat Sekda

Sebagaimana disampaikan Kordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rejang Lebong, M. Abror.

Kepastian ini lanjutnya, setelah dikonfirmasi ke masing-masing yang bersangkutan, bahwa sejumlah penyelanggaraan pemilu tersebut tidak pernah memberikan KTP mereka untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu, untuk bakal calon manapun.

"Setidaknya ada 15 orang KTP mereka dicatut sebagai dukungan calon gubernur dan wakil bupati. Padahal jajaran Bawaslu ini tidak pernah memberikan dukungan kepada mereka," klaim M. Abror.

Tentu hal ini, sambung M.Abror, menjadi pertanyaan karena ketika sudah masuk dalam Panwaslu kecamatan, PKD dan sekretariat, tidak boleh mendukung siapapun dengan menyertakan KTP sebagai bentuk dukungan. 

BACA JUGA:Kapolres Rejang Lebong dan Kepala SPN Polda Bengkulu Dirotasi

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Terima Mobil Dinas Baru

Jika itu benar dilakukan, mendukung salah satu bakal calon, berarti harus lepas dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu di lingkungan Bawaslu Rejang Lebong. 

"Setelah diverifikasi tidak pernah memberikannya, sehingga dipastikan KTP mereka dicatut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: