BANNER KPU
HONDA

Evi Tinggal Cari 2 Kursi Lagi untuk Syarat Maju Pilbup Benteng 2024, Telah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Evi Tinggal Cari 2 Kursi Lagi untuk Syarat Maju Pilbup Benteng 2024, Telah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Telah kantongi rekomendasi Nasdem, Evi tinggal cari 2 kursi lagi untuk syarat maju Pilbup Benteng 2024.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Kemudian selain itu, Calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Benteng sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Serta melaporkan hasilnya ke DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPU Kabupaten Benteng.

Rekomendasi ini berlaku sampai dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten Benteng.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan Rp20,6 Miliar untuk Pilkada 2024

Kalau di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: