BANNER KPU
HONDA

Naik ke Seksi Pidsus, Kasus Replanting Berpeluang Tersangka

Naik ke Seksi Pidsus, Kasus Replanting Berpeluang Tersangka

Kasus replanting berpeluang tersangka setelah naik ke seksi Pidsus.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Pada pemeriksaan awal, Kejari kabupaten Bengkulu Selatan menemukan modus dugaan penyelewengan program replanting kelapa sawit tahun 2023 yang mengarah ke perbuatan korupsi. 

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polres Bengkulu Selatan, 9 Perwira dan 2 Brigadir Diganti

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Rekrut 507 CASN Baru, Ini Prioritas Formasi yang Dibutuhkan

Yang diantaranya, data lahan, permainan harga bibit, sampai penggelembungan atau mark up anggaran persiapan lahan replanting.

"Hasil temuan di lapangan ada indikasi kerugian negara seperti yang sudah disebutkan tadi,” jelas Hendra.

Terkait peluang tersangka di dalam kasus ini, Hendra belum bisa memastikan, alasannya masih berstatus penyelidikan. 

Akan tetapi kalau telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Diunggulkan, Petahana Bupati Bengkulu Selatan Akui Banyak yang Datang untuk Jadi Wakil

BACA JUGA:Ini Faktor yang Menentukan Perebutan Perahu Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan 2024

Maka tentu akan bermuara kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atau terjadinya kerugian negara ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk peluang tersangka, baru bisa kita pastikan nanti kalau sudah naik ke penyidikan," jelas Hendra.

Diketahui sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan menyebut ada dugaan korupsi korupsi dana replanting kelapa sawit tahun 2023.

Menurut data tahun 2023 lalu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima bantuan program replanting kelapa sawit diperuntukkan 5 kelompok penerima. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Suplai BBM di Bengkulu Selatan Berjalan Maksimal

BACA JUGA:Jelang akhir masa jabatan, 1 anggota DPRD Bengkulu Selatan terima SK pemberhentian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: