Peningkatan Penerimaan PBB di Kota Bengkulu Capai Rp14 Miliar pada Semester Pertama 2024
Pada semester pertama 2024, peningkatan penerimaan PBB di Kota Bengkulu capai Rp14 miliar.--ANTARA/Anggi Mayasari
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Pedesaan mencapai Rp14 miliar dari Januari hingga Juni 2024.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menyatakan bahwa peningkatan realisasi PAD ini disebabkan oleh program pemutihan PBB yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.
"Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini cukup tinggi," ujar Nurlia Dewi dikutip antaranews.com, Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan Pembayaran PBB 2018 ke Bawah
BACA JUGA:Utang PBB di Kota Bengkulu Melonjak Hingga Rp100,91 Miliar, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot
"Kami berencana untuk membuka pelayanan tidak hanya di loket Bapenda saja, tetapi juga di beberapa tempat lain, seperti Kantor Pos atau Bank Bengkulu," katanya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB, Bapenda Kota Bengkulu optimistis dapat mencapai target PAD dari PBB sebesar Rp48 miliar pada akhir 2024.
"Kami upayakan bahkan kalau bisa lebih cepat target itu tercapai. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," tambahnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB dapat mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pelengkap pembayaran PBB.
BACA JUGA:Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Rp 100 Miliar, Gitagama: Warisan dari Pengelola Pajak Terdahulu
BACA JUGA:Tarif PBB di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Naik
Nurlia Dewi menjelaskan bahwa tarif pembayaran PBB pada tahun 2024 mengalami kenaikan dari sebelumnya 0,2 persen menjadi 0,3 persen, yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: