BANNER KPU
HONDA

Mantap! Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun, 27 Kades di Lebong Dikukuhkan

Mantap! Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun, 27 Kades di Lebong Dikukuhkan

Mantap! Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun, 27 Kades di Lebong Dikukuhkan--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 27 Kepala Desa (Kades) definitif di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dikukuhkan. Setelah dipastikan mereka ini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

Hal ini dilakukan menyusul disahkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

Sebanyak 27 kepala desa secara otomatis  diperpanjang masa jabatannya, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 5 Penyebab AC Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Penemuan Jenazah dalam Siring di Mukomuko Ternyata Pengurus Masjid

Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori dalam sambutan saat pengukuhan 27 kades, Kamis, 4 Juli 2024 menuturkan, dengan diberlakukan undang - undang baru ini secara otomatis masa jabatan kades bertambah.

"Penambahan jabatan ini merupakan kesempatan untuk kembali membangun desa masing-masing. Realisasikan program - program yang belum selesai. Jadi manfaatkan hal ini dengan sebaik mungkin," kata Bupati Kopli Ansori.

Disebutkan Bupati Kopli Ansori, dengan penambahan masa jabatan ini, semakin semangat kerja, meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Berjamur! Begini Cara Merawat Kaca Mobil agar Tetap Kinclong

BACA JUGA:Nasdem Tunjuk Sulman Aziz Sebagai Calon Bupati di Pilkada Kaur 2024

Seluruhnya harus lebih maksimal, karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang memperkuat pemerintah dan pembangunan desa.

"Kepala desa harus bisa merencanakan, menggerakkan, melaksanakan dan mengawasi dalam pembangunan desa. Serta menumbuhkembangkan swadaya gotong-royong bagi masyarakat," terang Bupati Kopli Ansori.

Sementara itu, perubahan regulasi tentang desa yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek pembangunan.

BACA JUGA:Rumah Sejuk dan Dingin! Ini 5 Rekomendasi AC Portable Terbaik Nggak Bikin Kantong Boncos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: