Batara Ageng Mantan Manajer Fuji Terlibat Kasus Penggelapan Uang Senilai 1,3 Miliar, Ini Motifnya
Batara Ageng Mantan Manajer Fuji Terlibat Kasus Penggelapan Uang Senilai 1,3 Miliar, Ini Motifnya--Instagram/intipseleb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Batara Ageng yang merupakan mantan manajer Fuji terlibat kasus penggelapan uang senilai 1,3 miliar. Berikut motifnya yang diungkapkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.
Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang senilai 1,3 miliar tersebut dengan mengaku bahwa adanya kesempatan dan juga hanya digaji senilai Rp500.000 per bulan.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membenarkan hal tersebut karena adanya kesempatan dan juga motif lantaran gaji yang diberikan oleh Fuji kepada Batara Ageng pada 11 Juli 2024 kemarin.
Ada beberapa hal yang menjadi motif dari Batara Ageng mantan manajer Fuji melakukan penggelapan dari hasil kerja Fuji tersebut padahal dalam perjanjiannya dia mendapatkan 5-10% dari setiap perjanjian kerja.
BACA JUGA:Simak Angsuran Pinjaman Rp460 Juta – Rp500 Juta Tenor 2 Tahun di Bank Bengkulu untuk PNS
"Terkait kasus penggelapan yang mana pelaku adalah eks manager dari Fuji dari tahun 2021 sampai tahun 2023. Dengan total besaran penggelapan 1,3 M, kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.
Dikatakan oleh pihak kepolisian bahwa mereka melakukan pemanggilan terhadap tersangka tidak langsung melakukan penangkapan tetapi setelah diperiksa baru dilakukan penangkapan.
Dari konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dikutip dalam berbagai sumber bahwa menyebutkan adanya motif gaji yang diberikan oleh Fuji sebesar 500.000 setiap bulannya.
Belum lagi ada kesempatan untuk melakukan penggelapan uang kerjasama antara Fuji dengan pihak klien yang membuat Batara Ageng menjadi gelap mata.
BACA JUGA:Wayang Kulit Ternyata Kesenian yang Telah Dipertunjukkan Berabad - abad Silam
"Berdasarkan keterangan FU bahwa BA digaji sebesar 500.000 setiap bulan jika ada kontrak kerjasama maka dia mendapatkan 5-10% keuntungan dari setiap kontraknya," ujar AKBP Tommy Kurniawan.
Hal ini lantaran Batara Ageng memiliki kesempatan besar dalam melakukan penggelapan uang tersebut sehingga dia tergiur untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Dikatakan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian bahwasanya, "Keuntungan yang didapat oleh Fu dan gaji yang diperolehnya tidak besar maka membuat BA menjadi tergoda untuk melakukan penggelapan."
Lantaran setiap pembayaran kontrak tersebut dari berbagai klien yang diperkirakan ada 20 brand yang dipertanyakan pembayarannya masuk ke dalam rekening pribadi Batara Ageng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: