HONDA

Penyelundupan Ganja Thailand Oleh Sindikat Narkotika Internasional Digagalkan BNN dan Bea Cukai

Penyelundupan Ganja Thailand Oleh Sindikat Narkotika Internasional Digagalkan BNN dan Bea Cukai

Penyelundupan Ganja Thailand Oleh Sindikat Narkotika Internasional Digagalkan BNN dan Bea Cukai --Dok/Rakyatbengkulu.com

Petugas akhirnya berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram.

Adapun total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram. 

Menurut informasi dan dari hasil interogasi yang dilakukan petugas ke AS dan MM, diketahui ganja itu dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.  

BACA JUGA:Dampak Mencukur Kumis Kucing, Apakah Berbahaya? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Elegan dengan Sirip Segitiga, Berikut Ciri-ciri Ikan Cupang Betta Delta dan Cara Merawatnya

Atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan gelap ganja asal Thailand ini, petugas berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu kedua pelaku yakni AS dan MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: