HONDA

FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Konsumen, Modus Mengaku Debt Collector

FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan Konsumen, Modus Mengaku Debt Collector

Kepala FIFGROUP Cabang Bengkulu, Distri Winarko, mengakui FIFGROUP Cabang Bengkulu laporkan oknum penipuan terhadap konsumen.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan ritel, melaporkan tindakan penipuan.

Tindakan penipuan itu dilakukan oleh seorang oknum berinisial MN yang mengaku sebagai debt collector FIFGROUP Cabang Bengkulu.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 160/Pid.B/2024/PN Bgl, MN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penipuan.

Akibat perbuatannya, MN dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:FIFGROUP Salurkan Pembiayaan untuk 550 UMKM, Serta Pembinaan Bersama Astra dan Yayasan Astra

BACA JUGA:Peduli Kesehatan, FIFGROUP Bangun IPAL Dukung Perbaikan Sanitasi Lingkungan

Kasus ini bermula ketika MN mendatangi rumah salah satu konsumen berinisial BA dan mengaku sebagai tim penagih FIFGROUP.

BA yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran kredit sepeda motor, diiming-imingi oleh MN untuk menyerahkan kendaraannya dengan imbalan sebesar Rp2 juta.

MN mengklaim akan membawa motor tersebut ke FIFGROUP, namun faktanya motor tersebut dijual seharga Rp6 juta untuk keuntungan pribadi.

Aksi penipuan ini terungkap setelah karyawan FIFGROUP melakukan kunjungan ke rumah BA dan mendapati bahwa motor tersebut telah dijual oleh MN.

BACA JUGA:Bikin Onar! Pria di Kota Bengkulu Diamankan Polisi Usai Ribut di Cafe dan Kedapatan Bawa Sajam

BACA JUGA:Indonesia, Negara dengan Jumlah Waria yang Besar, Ada Berapa di Bengkulu?

Setelah dilakukan penelusuran, FIFGROUP menemukan bahwa motor tersebut dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, sehingga MN dilaporkan ke polisi.

Tindakan MN melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, yang menyebabkan kerugian materil sebesar Rp20 juta bagi FIFGROUP Cabang Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: