HONDA

Kanopi Hijau Indonesia: Presiden Jokowi Harus Tanggung Jawab atas 9 Nawadosa

Kanopi Hijau Indonesia: Presiden Jokowi Harus Tanggung Jawab atas 9 Nawadosa

Kanopi Hijau Indonesia mendesak MPR RI tolak laporan kinerja Presiden Jokowi bahkan menyebut presiden harus tanggung jawab atas 9 nawadosa.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMKanopi Hijau Indonesia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas 9 nawadosa.

Bahkan Kanopi Hijau Indonesia juga mendesak MPR RI untuk menolak Laporan Kinerja Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Bundaran Fatmawati Kota Bengkulu, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Jika tidak, maka kami menyatakan bahwa laporan ini adalah laporan kinerja Presiden kepada MPR RI saja dan bukan merupakan laporan kepada rakyat Indonesia," kata Koordinator Aksi, Hosani Ramos Hutapea.

Desakan penolakan Laporan Presiden Jokowi ini lantaran masyarakat sipil melalui Mahkamah Rakyat Luar Biasa telah memutuskan Presiden Jokowi bersalah atas 9 nawadosa.

BACA JUGA:Temuan Kanopi Hijau Indonesia, PT. TLB Abaikan Pengawasan Jaringan SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu

BACA JUGA:Krisis Iklim Ancam Pulau Sumatera: Kanopi Hijau Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan

Nawadosa Jokowi tersebut yakni pertama, perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. 

Di Bengkulu, perkebunan skala besar sawit dan tambang batubara telah merampas ruang hidup rakyat. Salah satunya tambang batubara di Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.

Tambang batubara ini, telah menyebabkan 3 sumber air bersih yaitu sungai Sepage, mata Air Belukar dan Anak Sungai Ketahun hancur.

Lalu, masyarakat kehilangan sawah akibat proses pertambangan diperparah. Bahkan air Sungai Bengkulu menjadi ancaman kala musim penghujan karena di hulu telah hancur akibat pertambangan batubara.

BACA JUGA:Pilkada 2024 KPU Rejang Lebong Target 85 Persen Angka Partisipasi Pemilih

BACA JUGA:Gelar Tactical Floor Game, Persiapan Operasi Mantap Praja 2024

Nawadosa kedua yaitu kekerasan, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi.

Dalam kurum waktu 2022-2024, ada 34 orang petani menjadi korban kekerasan korporasi PT Daria Dharma Pratama. Akibat berkonflik dengan perusahaan perkebunan ini, sebanyak 30 orang petani menjadi korban krinimalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: