HONDA

2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Selama 2024, Ini yang Dilakukan KPPBC Bengkulu

2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Selama 2024, Ini yang Dilakukan KPPBC Bengkulu

2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Selama 2024, Ini yang Dilakukan KPPBC Bengkulu--Foto Antaranews.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Selama periode Januari hingga Juli 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu berhasil menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal yang tersebar di seluruh Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan secara merata di seluruh wilayah Bengkulu, dengan jumlah terbesar berada di area perbatasan. 

"Sejak Januari hingga Juli, sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal telah disita, dan rokok ilegal tersebut ditemukan secara merata di seluruh Provinsi Bengkulu, dengan jumlah terbanyak di wilayah perbatasan," katanya dikutip antaranews.com.

Tak hanya rokok ilegal, KPPBC Bengkulu juga berhasil menyita 1.000 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. 

BACA JUGA:Kronologi Detik-detik Mobil Terbakar di SPBU Depan Benmall Bengkulu, Ini Identitas Pemilik

BACA JUGA:Dibuka 1.000 Lowongan Pekerjaan, Ayo Datang ke Bursa Kerja Pemkot Bengkulu di Wisuda UMB

Menanggapi temuan tersebut, pihak KPPBC terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di Bengkulu dengan menggandeng berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat. 

Agus juga menjelaskan bahwa selain melakukan penyitaan, mereka juga aktif melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dan ancaman dari peredaran rokok ilegal.

Pengawasan juga diperketat di wilayah perbatasan dan perdesaan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, yang diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.

Agus mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA:Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Memulai Hari agar Lebih Bersemangat

BACA JUGA:Berdampak pada Kesehatan, Ini 5 Waktu yang Dilarang untuk Minum Kopi

Adapun, selain Kota Bengkulu wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal adalah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: