Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Usai Aksi Kejar-kejaran
Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Usai Aksi Kejar-kejaran--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap dua pengedar narkoba dalam sebuah operasi dramatis di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran, karena kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Daermawel, SH, menjelaskan bahwa pada Senin 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua orang yang akan melintas di jalan Bengkulu-Curup dengan membawa narkotika.
Kedua tersangka diketahui mengendarai sebuah truk boks Canter berwarna kuning.
BACA JUGA:Pasangan Dani Hamdani-Sukatno Jalani Tes Kesehatan di RSHD Bengkulu Usai Pendaftaran Resmi
BACA JUGA:Kecewa dengan Ayah Tiri, Pria di Bengkulu Tega Akhiri Hidupnya dengan Tojok Sawit
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut. Ternyata benar, kami melihat satu unit mobil truk Box Canter berwarna kuning Nomor Polisi BG 8276 HA melintas menuju arah Bengkulu dengan berisikan dua orang pengendara," katanya seperti dikutip KORANRB.ID.
Mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Benteng segera melakukan pengejaran.
Namun, ketika mobil tersebut mencapai pinggir jalan Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, pengemudi truk tidak mau berhenti dan malah memasuki jalan tol, memaksa polisi untuk terus mengejar hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di jalan tol.
Setelah berhasil dihentikan, satu tersangka berinisial EP (31) diamankan, namun EP tidak mengakui membawa barang bukti narkotika yang diduga sabu dan ganja.
BACA JUGA:Angka Keberuntungan Shio 2025: Keberuntungan untuk 6 Shio Lanjutan (bagian 2) di Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:Angka Keberuntungan untuk 6 Shio di Tahun Ular Kayu 2025 dan Cara Menggunakannya
Ternyata, barang bukti tersebut dibawa oleh rekannya, MR, yang berhasil melarikan diri.
Keesokan harinya, Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap MR di rumah mertuanya.
"Setelah itu tim opsnal melakukan interogasi terhadap MR. Dari keterangan tersangka, kalau narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibuang EP di jalan lintas sekitaran Desa Sukarami, disaat sebelum masuk ke jalan tol," sambungnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyisiran di sekitar jalan lintas Desa Sukarami dan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibuang oleh EP.
BACA JUGA:Mendukung Kesehatan Kulit, Berikut 7 Manfaat Mengonsumsi Jantung Pisang Kepok dan Tips Memasaknya
BACA JUGA:Bagaimana Shio Babi di Tahun 2025? Ramalan Karier dan Tips Sukses di Tahun Ular Kayu
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek BULL warna hitam dan ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, satu paket besar narkotika jenis ganja, satu unit tas sandang merek Rover, serta dua unit handphone dan truk Canter dengan Nopol BG 8276 HA.
Oleh petugas, barang bukti ini langsung diamankan, sementara tersangka terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: