Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu

Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu--ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sat Resnarkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka.
Seorang pria paruh baya berinisial ED (53), warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, diamankan petugas usai kedapatan menyimpan tujuh paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Lintas Barat Sumatera Bengkulu-Padang, tepatnya di Kelurahan Koto Jaya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, melalui Kasat Resnarkoba AKP SMO Aritonang, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan di MK
BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan Digelar, Paslon 03 Siapkan 8 Kuasa Hukum
“Pelaku yang kita amankan berjumlah satu orang dengan barang bukti sebanyak 7 paket diduga sabu,” ungkap AKP SMO Aritonang saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mendapati keberadaan ED yang saat itu tengah berada di kawasan jalan lintas.
Tanpa menunggu waktu lama, tim Resnarkoba langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi.
Setelah penangkapan, petugas kemudian membawa ED ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Di sana, polisi menemukan berbagai alat bukti tambahan, termasuk kaca pirek, kertas timah rokok, dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
BACA JUGA:Rahasia Bangun Pagi Bikin Semangat, Pelajar Wajib Tahu Sebelum Dikirim Ke Barak!
BACA JUGA:Kadis Disnakertrans Bengkulu Akui Setor Rp 325 Juta Uang Pribadi untuk Pilkada Rohidin Mersyah
Selain itu, satu unit sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: