Terlibat Penusukan di Halaman Masjid Al Kahfi Kaur, Mahasiswa Diringkus
Mahasiswa diringkus setelah terlibat penusukan di halaman Masjid Al Kahfi Kaur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
"Kalau sampai ada korban jiwa, maka tersangka akan dikenakan pasal yang sangat berat, bisa jadi hukuman seumur hidup menanti," jelas Kasat.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Gusril-Hamid, 3 Paslon Maju Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Digelar Razia, Pemuda Kaur Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di Polres Kaur.
Ia dikenakan pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Polres Kaur akan rutin melakukan razia atau patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena perkara sajam ini harus menjadi perhatian, berkaca dengan kejadian di Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu 2 orang pemuda meregang nyawa akibat penganiayaan menggunakan Sajam.
BACA JUGA:TPP Maret dan April ASN Pemkab Kaur Molor 2 Bulan, Tak Bisa Dibayarkan per Bulan
BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
"Patroli penyakit masyarakat akan rutin kita lakukan, untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," tutup Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: