HONDA

Kabar Baik untuk Desa di Rejang Lebong, 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II

Kabar Baik untuk Desa di Rejang Lebong, 76 Desa Cairkan Dana Desa Tahap II

76 desa cairkan dana desa tahap II, kabar baik untuk desa di Rejang Lebong.--ANTARA/Nur Muhamad

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa sebanyak 76 Desa dari 122 Desa di daerah itu telah mencairkan dana Desa (DD) Tahap II sebesar 60 persen.

Pencairan dana desa tahap II ini dilakukan oleh Dinas PMD Rejang Lebong sebagai bagian dari program pencairan dana desa tahun 2024.

"Sampai saat ini, desa yang sudah menerima pencairan dana desa tahap II ada 76 desa, dan dana desanya sudah masuk ke rekening kas desa atau RKD masing-masing," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, dikutip antaranews.com, Senin, 23 September 2024.

Menurutnya, sebanyak 76 desa yang sudah mencairkan dana desa tahap II tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Rejang Lebong.

BACA JUGA:8 Langkah Ampuh Merawat Tanaman Alpukat Mentega agar Berbuah Melimpah

BACA JUGA:Nikita Mirzani Siap Lanjutkan Perjuangan Hukum Usai Pegang Hasil Visum Lolly

Namun, masih ada delapan desa lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan dokumen syarat pengajuan pencairan tahap II di Dinas PMD Rejang Lebong.

"Untuk pengajuan dana desa tahap II dari delapan desa yang baru masuk ini, berkas persyaratan akan kami cek dan verifikasi terlebih dahulu. Jika sudah akan kita naikkan ke BPKD Rejang Lebong," tegasnya.

Pencairan dana desa tahun 2024 dilakukan dalam dua tahapan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan dalam tiga tahapan.

Pada tahap I, pencairannya sebesar 40 persen, dan tahap II sebesar 60 persen.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Dibuka Bulan Ini, Kuota 1.980 Formasi Siap Tampung Honorer

BACA JUGA:7 Cara Efektif Memupuk Tanaman Alpukat Mentega untuk Hasil Optimal, Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat

Selain itu, pencairan dana desa untuk desa mandiri juga dilakukan dalam dua tahapan, namun bedanya untuk tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.

Namun, tidak semua desa dapat mencairkan dana desa tahap II dengan mudah. Adapun kendala yang dialami oleh beberapa desa adalah karena sering ada desa lalai pembayaran pajak kegiatan dan sertifikasi kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: